Banyak Warga Gagal Dapat KPR Subsidi Karena Tunggakan Paylater, Meski di Bawah Rp1 Juta
Meskipun tunggakan paylater hanya beberapa ratus ribu rupiah, ribuan warga Indonesia gagal mengajukan KPR subsidi karena tercatat negatif di SLIK.
Sejumlah bank dan lembaga keuangan menyebut bahwa fenomena pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi yang gagal bukan hanya disebabkan oleh kelayakan pendapatan atau properti yang dibeli, tetapi satu faktor yang sering diabaikan: tunggakan paylater.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tercatat ada sekitar 1,5 juta kontrak paylater bermasalah hingga Juli 2024, dan hal ini berpotensi menghambat pengajuan KPR bagi masyarakat yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Meski nominal tunggakan hanya berkisar puluhan hingga ratusan ribu rupiah, hal itu cukup membuat skor kredit menjadi buruk dan bank menolak pengajuan KPR.
Dirinci oleh OJK, meskipun tunggakan paylater hanya Rp 300.000âRp 500.000, atau bahkan lebih kecil, tetap bisa menjadi penghalang utama dalam aplikasi KPR karena sistem perbankan membaca itu sebagai risiko gagal bayar. Fenomena ini semakin menjadi sorotan karena sasaran KPR subsidi adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang berupaya memiliki rumah pertama. Namun, ketika tunggakan paylater kecil memutus peluang memperoleh fasilitas pembiayaan ini, maka tujuan program subsidi menjadi kurang tercapai.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menegaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan OJK dan perbankan agar evaluasi kelayakan penerima KPR subsidi tidak hanya didasarkan pada tunggakan kecil paylater.
âKami memahami semangat kehati-hatian perbankan, tetapi pemerintah mendorong agar ada perlakuan proporsional. Warga yang hanya punya tunggakan kecil, apalagi sudah melunasi, seharusnya tidak langsung ditolak,â ujar Maruar .
Menurut Maruar, pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan khusus agar masyarakat yang memiliki catatan kredit ringan tetap dapat mengakses KPR subsidi melalui mekanisme pembinaan keuangan. âKami sedang kaji skema penilaian ulang bagi calon penerima yang masuk kategori light delinquent agar mereka tidak kehilangan kesempatan memiliki rumah pertama,â tambahnya.
Untuk mengatasi masalah ini, beberapa langkah disarankan: pertama, literasi keuangan terhadap produk paylater perlu ditingkatkan agar pengguna memahami konsekuensi kredit meskipun nominalnya kecil; kedua, bank dan lembaga pembiayaan sebaiknya menyesuaikan evaluasi skor kredit agar lebih proporsional terhadap nominal tunggakan dan konteks; ketiga, pemerintah dan OJK dapat mengembangkan mekanisme pembinaan bagi debitur yang hanya memiliki tunggakan kecil agar tetap bisa memperoleh akses KPR subsidi.
Dengan membenahi aspek kredit dan paylater, maka masyarakat yang berhak mendapatkan KPR subsidi tidak lagi terhalang oleh tunggakan kecil yang seharusnya bisa diperbaiki lebih cepat dan tepat.





